BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Hal
yang melandasi penulisan makalah ini adalah mempelajari tentang pengetian dan
hukum mempelajari Ilmu muwaris, Ilmu muwaris dan pembagian warisan.
B.
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini telah di
rumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
- Apa pengertian dari hukum mempelajari Ilmu muwaris
- Apa pengertian Ilmu muwaris
- Bagaimana pembagian warisan
C.
Tujuan
Dari rumusan masalah di atas
dapat di simpulkan bahwa tujuan pembahasan adalah:
1. Untuk
mengetahui pengertian dan hukum mempelajari Ilmu muwaris
2. Untuk
mengetahui pengertian Ilmu muwaris
3. Untuk
mengetahui pembagian mawaris
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Muwaris
Menurut bahasa kata muwaris
bentuk jamak dari kata miras yang berarti warisan. Menurut istilah Ilmu yang
membahas tentang harta peninggalan orang yang meninggal dunia. yaitu ilmu yang membahas pembagian
harta pusaka atau ilmu yang menerangkan perkara pusaka. Pusaka dalam
bahasa Arab disebut attirkah, peninggalan orang yang telah mati, yakni harta
benda dan hak yang ditinggalkan oleh orang yang mati untuk dibagikan kepada
yang berhak menerimanya.
Pusaka
wajib dibagi menurut semestinya sesuai dengan hukum yang telah ditentukan dalam
al-Qur’an. Adapun setelah diterima kemudian diberikan kepada saudaranya yang
dianggap lemah ekonominya dalam lingkungan keluarganya itu terserah. Namun,
harta benda itu wajib dibagi menurut semestinya, sesuai dengan hukum yang telah
ditentukan dalam al-Qur’an.
B. Tujuan Ilmu Faraid (Ilmu Mawaris)
Tujuan
ilmu faraid (ilmu mawaris) ialah untuk menyelamatkan harta benda si mati agar
terhindar dari pengambilan harta orang-orang yang berhak menerimanya dan agar
jangan ada orang-orang yang makan harta hak milik orang lain, dan hak milik
anak yatim dengan jalan yang tidak halal. Inilah yang dimaksud Allah swt. dalam
firman-Nya :
وَلا
تَأكُلوْا امْوَالكُمْ بَيْنَكُمْ بِالبَاطِل
Artinya :
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang
lain di antara kamu dengan jalan yang batil.”
(Al-Baqarah : 188)
Agar
umat islam dapat membagi harta warisan sesuai dengan ketentuan nash al-quran
dan hadis sesuai dengan keadilan sosial dan tugas serta tanggung jawab
masing-masing ahli waris. Sebab–sebab waris-muwaris
Seseorang
menerima warisan / menjadi ahli waris apabila mereka mempunyai hubungan nasab,
hubungsn perkswinan, dan hubungan karena wala’ dan kesamaan agama. Sebab nasab
(hubungan kerabat).
- Seseorang
akan memperoleh harta wrisan sebab hubungan nasab, mempunyai
Hubungan darah / mempunyai hubungan keluarga dengan pewaris. - Sebab
pernikahan
Perkawinan yang salah menyababkan adanya hubungan saling mewarisi antara suami dan istri yait- perkawinan dan syarat dan hukunya terpenuhi. - Sebab
wala
Al- wala adalah hubungan kewarisan akibat seseorang memerdekakan hamba sahaya / melalui perjanjian tolong-menolong. - Sebab
persemaan agama
Kalau seseorng tidak mempunyai ahli waris maka harta peninggalanya di srahkan pada baitul mal untuk kepentingan umat islam - Pembunuh
orng yang membunuh kerabatanya
Tidak berhak mendapatkan harta warisan dari yang terbunuh.
C. Kedudukan Ilmu Faraid (Ilmu
Mawaris)
Orang-orang
yang mempunyai ilmu faraid (ilmu mawaris) hampir sudah tidak ada, dan pembagian
waris yang diatur menurut syari’at Islam sudah tidak banyak dilaksanakan oleh
umat islam sendiri. Kalau ada orang yang mati meninggalkan harta pusaka, tidak
segera dibagikan kepada yang berhak menerimanya, sehingga akhirnya harta pusaka
itu habis tidak terbagi.
Rasulullah
saw. sudah mensinyalir keadaan yang demikian, sehingga beliau sangat menekankan
kita kaum muslimin untuk mempelajari ilmu faraid (ilmu mawaris), karena ilmu
ini lama-lama akan lenyap, yakni orang-orang menjadi malas untuk melaksanakan
pembagian pusaka menurut semestinya, yang diatur hukum Islam.
Rasulullah saw. bersabda :
تعَلَّمُواالْفَرَائِضَ
وَعَلِّمُوْهَاالنَّاسَ فَاِنِّى امْرُؤٌمَقبُوْضٌ وَاِنَّ الْعِلْمَ سَيُقبَضُ
وَتَظْهَرُالْفِتَنُ حَتّى يَخْتَلِفَ اِثنَانِ فِى الْفَرِيْضَةِ فَلايَجِدَانِ
مَنْ يَّقضِيْ بَيْنَهُمَا ( رواه الحاكم )
Artinya :
“Pelajarilah
faraid (pembagian harta warisan) dan ajarkanlah kepada orang lain. Sesungguhnya
aku adalah seorang manusia yang bakal dicabut nyawa. Dan sesunguhnya ilmu itu
pun akan ikut tercabut pula. Juga akan hadir fitnah-fitnah sehingga terjadilah
perselisihan antara dua orang karena hal warisan. Kemudian mereka berdua itu
tidak mendapatkan orang yang akan memberi keputusan (terhadap masalah yang
diperselisihkan itu) di antara mereka berdua berdua.” (Riwayat Al-Hakim)
D. Hukum Mempelajari Ilmu Faraid
(Ilmu Mawaris)
Mempelajari
ilmu faraid (ilmu mawaris) hukumnya fardhu kifayah, artinya kalau dalam
segolongan umat sudah ada orang yang mengerti dan memahami ilmu faraid (ilmu
mawaris), yang lain tidak lagi diwajibkan mempelajarinya. Sedangkan apabila
dalam segolongan umat sama sekali tidak ada yang mengerti ilmu faraid (ilmu
mawaris), maka segolongan umat itu berdosa.
Mengapa
hukum waris Islam merupakan segi hukum yang sangat penting, sehingga
digolongkan fardhu kifayah. Dalam kaitan ini Rasulullah saw. bersabda :
تَعَلَّمُوْاالْفَرَائِضَ
وَعَلِّمُوْهَافَاِنَّهَانِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَيُنْسى وَهُوَ اَوَّلُ شَيْءٍ
يُنْزَعُ مِنْ اُمَّتِى
Artinya :
“Pelajarilah
faraid dan ajarkan dia karena ia seperdua ilmu dan ia akan dilupakan dan dialah
yang pertama akan dicabut dari umatku.” (Riwayat Ibnu Majah dan Daruqutni)
Peringatan
Rasulullah saw. ini betul-betul nyata sekarang. Banyak ulama yang mengerti
berbagai ilmu, tetapi dalam ilmu faraid (ilmu mawaris) makin lama makin
dilupakan orang.
E. Ahli
Waris Dan Furudhul Mugaddara
Ahli
waris adalah orng yang berhak menerima harta pustaka/harta peninggalan dari
orang yang meniggal dunia .Ahli waris di bagi menjadi 2:
1. Ahli
waris sababiyah adalah orng nyang berhak menerima harta warisan dari orang yang
meninggal dunia karena hubungan perkawinan yaitu suami / istri.
2. Ahli
waris nasabiyah adalah orang yang berhak menerima harta warisan dari orang yang
meninggal dunia karena hubungan nasab.
Ahli waris nasabiyah terdiri dari ahli waris ushul al mayyit ‘furu’ al mayyit dan alhalu asyis.
Ahli waris nasabiyah terdiri dari ahli waris ushul al mayyit ‘furu’ al mayyit dan alhalu asyis.
1)
Ahli
waris Nashul al-mayit ayah, ibu, kakek, nenek dan seterusnya ke atas.
2)
Furu
Al-mayyit anak, cucu dan seterusnya ke bawah.
3)
Ahli
waris yang termasuk kelompok ahli waris al-hawasyis saudara, paman, bibi dan
anak mereka.
4)
Ashabul
farud yang berhak mendapat seperempat suami istri.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Mawaris
adalah membahas perkara yang berkaitan dengan harta peninggalan orang yang
menminggal dunia. Dengan Tujuan Agar Umat Islam Dapat membagi harta warisan
sesuai dengan ketentuan nash Al Qur’an dan hadits, sesuai dengan keadilan
sosial dan tugas serta tanggung jawab masing-masing ahli waris.
Kedudukan
ilmu muwaris dalam agama islam mempunyai kedudukan yang sangat penting, karena
dengan membagi harta warisan secara benar maka salah satu urusan hak adami
manusia bisa terselesaikan dengan baik.
Hal itulah yang menyebabkan ilmu mawaris mempunyai kedudukan yang sangat penting, sehingga Al Qur’an menjelaskan perkara mawaris secara terperinci.
Hal itulah yang menyebabkan ilmu mawaris mempunyai kedudukan yang sangat penting, sehingga Al Qur’an menjelaskan perkara mawaris secara terperinci.
Demikian
juga Rasulullah SAW menganggap penting ilmu mawaris karena dihawatirkan kalau
ilmu mawaris akan terlupakan, Rasullullah SAW bersabda:
Artinya:
Dari
Abu hurairah Ra bahwasannya Nabi Muhammad SAW bersabda: belajarlah ilmu faroid
dan ajarkanlah kepada manusia maka sesungguhnya ilmu faroid adalah separuh dari
ilmu agama dan dia akan dilupakan olah manusia dan merupakan ilmu yang pertama
diambil dari umatku (HR. Ibnu Majjah dan Daruquthni)
B.
Saran
Dalam
pembuatan makalah ini apabila ada keterangan yang kurang bisa dipahami, mohon
maaf yang sebesar-besarnya dan kami sangat berterimakasih apabila ada
saran/kritik yang bersifat membangun sebagai penyempurna dari makalah ini.