Selasa, 29 November 2011

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Hal yang melandasi penulisan makalah ini adalah mempelajari tentang pengetian dan hukum mempelajari Ilmu muwaris, Ilmu muwaris dan pembagian warisan.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini telah di rumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
  1. Apa pengertian dari hukum mempelajari Ilmu muwaris
  2. Apa pengertian Ilmu muwaris
  3. Bagaimana pembagian warisan
C. Tujuan
Dari rumusan masalah di atas dapat di simpulkan bahwa tujuan pembahasan adalah:
1.      Untuk mengetahui pengertian dan hukum mempelajari Ilmu muwaris
2.      Untuk mengetahui pengertian Ilmu muwaris
3.      Untuk mengetahui pembagian mawaris

 BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian Muwaris
Menurut bahasa kata muwaris bentuk jamak dari kata miras yang berarti warisan. Menurut istilah Ilmu yang membahas tentang harta peninggalan orang yang meninggal dunia. yaitu ilmu yang membahas pembagian harta pusaka atau ilmu yang menerangkan  perkara pusaka. Pusaka dalam bahasa Arab disebut attirkah, peninggalan orang yang telah mati, yakni harta benda dan hak yang ditinggalkan oleh orang yang mati untuk dibagikan kepada yang berhak menerimanya.
Pusaka wajib dibagi menurut semestinya sesuai dengan hukum yang telah ditentukan dalam al-Qur’an. Adapun setelah diterima kemudian diberikan kepada saudaranya yang dianggap lemah ekonominya dalam lingkungan keluarganya itu terserah. Namun, harta benda itu wajib dibagi menurut semestinya, sesuai dengan hukum yang telah ditentukan dalam al-Qur’an.
B. Tujuan Ilmu Faraid (Ilmu Mawaris)

Tujuan ilmu faraid (ilmu mawaris) ialah untuk menyelamatkan harta benda si mati agar terhindar dari pengambilan harta orang-orang yang berhak menerimanya dan agar jangan ada orang-orang yang makan harta hak milik orang lain, dan hak milik anak yatim dengan jalan yang tidak halal. Inilah yang dimaksud Allah swt. dalam firman-Nya :
وَلا تَأكُلوْا امْوَالكُمْ بَيْنَكُمْ بِالبَاطِل

Artinya :
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.” (Al-Baqarah : 188)

Agar umat islam dapat membagi harta warisan sesuai dengan ketentuan nash al-quran dan hadis sesuai dengan keadilan sosial dan tugas serta tanggung jawab masing-masing ahli waris. Sebab–sebab waris-muwaris
Seseorang menerima warisan / menjadi ahli waris apabila mereka mempunyai hubungan nasab, hubungsn perkswinan, dan hubungan karena wala’ dan kesamaan agama. Sebab nasab (hubungan kerabat).
  1. Seseorang akan memperoleh harta wrisan sebab hubungan nasab, mempunyai
    Hubungan darah / mempunyai hubungan keluarga dengan pewaris.
  2. Sebab pernikahan
    Perkawinan yang salah menyababkan adanya hubungan saling mewarisi antara suami dan istri yait- perkawinan dan syarat dan hukunya terpenuhi.
  3. Sebab wala
    Al- wala adalah hubungan kewarisan akibat seseorang memerdekakan hamba sahaya / melalui perjanjian tolong-menolong.
  4. Sebab persemaan agama
    Kalau seseorng tidak mempunyai ahli waris maka harta peninggalanya di srahkan pada baitul mal untuk kepentingan umat islam
  5. Pembunuh orng yang membunuh kerabatanya
    Tidak berhak mendapatkan harta warisan dari yang terbunuh.

C. Kedudukan Ilmu Faraid (Ilmu Mawaris)

Orang-orang yang mempunyai ilmu faraid (ilmu mawaris) hampir sudah tidak ada, dan pembagian waris yang diatur menurut syari’at Islam sudah tidak banyak dilaksanakan oleh umat islam sendiri. Kalau ada orang yang mati meninggalkan harta pusaka, tidak segera dibagikan kepada yang berhak menerimanya, sehingga akhirnya harta pusaka itu habis tidak terbagi.
Rasulullah saw. sudah mensinyalir keadaan yang demikian, sehingga beliau sangat menekankan kita kaum muslimin untuk mempelajari ilmu faraid (ilmu mawaris), karena ilmu ini lama-lama akan lenyap, yakni orang-orang menjadi malas untuk melaksanakan pembagian pusaka menurut semestinya, yang diatur hukum Islam.

Rasulullah saw. bersabda :

تعَلَّمُواالْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَاالنَّاسَ فَاِنِّى امْرُؤٌمَقبُوْضٌ وَاِنَّ الْعِلْمَ سَيُقبَضُ وَتَظْهَرُالْفِتَنُ حَتّى يَخْتَلِفَ اِثنَانِ فِى الْفَرِيْضَةِ فَلايَجِدَانِ مَنْ يَّقضِيْ بَيْنَهُمَا ( رواه الحاكم )

Artinya :
 “Pelajarilah faraid (pembagian harta warisan) dan ajarkanlah kepada orang lain. Sesungguhnya aku adalah seorang manusia yang bakal dicabut nyawa. Dan sesunguhnya ilmu itu pun akan ikut tercabut pula. Juga akan hadir fitnah-fitnah sehingga terjadilah perselisihan antara dua orang karena hal warisan. Kemudian mereka berdua itu tidak mendapatkan orang yang akan memberi keputusan (terhadap masalah yang diperselisihkan itu) di antara mereka berdua berdua.” (Riwayat Al-Hakim)

D. Hukum Mempelajari Ilmu Faraid (Ilmu Mawaris)

Mempelajari ilmu faraid (ilmu mawaris) hukumnya fardhu kifayah, artinya kalau dalam segolongan umat sudah ada orang yang mengerti dan memahami ilmu faraid (ilmu mawaris), yang lain tidak lagi diwajibkan mempelajarinya. Sedangkan apabila dalam segolongan umat sama sekali tidak ada yang mengerti ilmu faraid (ilmu mawaris), maka segolongan umat itu berdosa.
Mengapa hukum waris Islam merupakan segi hukum yang sangat penting, sehingga digolongkan fardhu kifayah. Dalam kaitan ini Rasulullah saw. bersabda :

تَعَلَّمُوْاالْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَافَاِنَّهَانِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَيُنْسى وَهُوَ اَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ اُمَّتِى

Artinya :
 “Pelajarilah faraid dan ajarkan dia karena ia seperdua ilmu dan ia akan dilupakan dan dialah yang pertama akan dicabut dari umatku.” (Riwayat Ibnu Majah dan Daruqutni)

Peringatan Rasulullah saw. ini betul-betul nyata sekarang. Banyak ulama yang mengerti berbagai ilmu, tetapi dalam ilmu faraid (ilmu mawaris) makin lama makin dilupakan orang.  
E. Ahli Waris Dan Furudhul Mugaddara
Ahli waris adalah orng yang berhak menerima harta pustaka/harta peninggalan dari orang yang meniggal dunia .Ahli waris di bagi menjadi 2:
1.      Ahli waris sababiyah adalah orng nyang berhak menerima harta warisan dari orang yang meninggal dunia karena hubungan perkawinan yaitu suami / istri.
2.      Ahli waris nasabiyah adalah orang yang berhak menerima harta warisan dari orang yang meninggal dunia karena hubungan nasab.
Ahli waris nasabiyah terdiri dari ahli waris ushul al mayyit ‘furu’ al mayyit dan alhalu asyis.
1)      Ahli waris Nashul al-mayit ayah, ibu, kakek, nenek dan seterusnya ke atas.
2)      Furu Al-mayyit anak, cucu dan seterusnya ke bawah.
3)      Ahli waris yang termasuk kelompok ahli waris al-hawasyis saudara, paman, bibi dan anak mereka.
4)      Ashabul farud yang berhak mendapat seperempat suami istri.
  
 BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Mawaris adalah membahas perkara yang berkaitan dengan harta peninggalan orang yang menminggal dunia. Dengan Tujuan Agar Umat Islam Dapat membagi harta warisan sesuai dengan ketentuan nash Al Qur’an dan hadits, sesuai dengan keadilan sosial dan tugas serta tanggung jawab masing-masing ahli waris.
Kedudukan ilmu muwaris dalam agama islam mempunyai kedudukan yang sangat penting, karena dengan membagi harta warisan secara benar maka salah satu urusan hak adami manusia bisa terselesaikan dengan baik.
Hal itulah yang menyebabkan ilmu mawaris mempunyai kedudukan yang sangat penting, sehingga Al Qur’an menjelaskan perkara mawaris secara terperinci.
Demikian juga Rasulullah SAW menganggap penting ilmu mawaris karena dihawatirkan kalau ilmu mawaris akan terlupakan, Rasullullah SAW bersabda:
Artinya:
Dari Abu hurairah Ra bahwasannya Nabi Muhammad SAW bersabda: belajarlah ilmu faroid dan ajarkanlah kepada manusia maka sesungguhnya ilmu faroid adalah separuh dari ilmu agama dan dia akan dilupakan olah manusia dan merupakan ilmu yang pertama diambil dari umatku (HR. Ibnu Majjah dan Daruquthni)
B. Saran
Dalam pembuatan makalah ini apabila ada keterangan yang kurang bisa dipahami, mohon maaf yang sebesar-besarnya dan kami sangat berterimakasih apabila ada saran/kritik yang bersifat membangun sebagai penyempurna dari makalah ini.